
KALIANDA- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Kesehatan Cabang Bandarlampung guna mendukung keberlanjutan program Universal Health Coverage (UHC).
Plt Kepala Dinkes Lampung Selatan, Sumantri, bersama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandarlampung, Yessy Rahimi, menandatangani perpanjangan PKS di ruang kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (16/10/2025).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandarlampung, Yessy Rahimi, mengatakan perpanjangan kerja sama ini menjadi langkah penting menjamin berlangsung layanan kesehatan bagi masyarakat yang didaftarkan melalui APBD Lampung Selatan.
“Perjanjian kita tahun ini memang berakhir Oktober 2025. Alhamdulillah, kita bisa melanjutkan hingga Desember. Ini ialah bentuk komitmen bersama mendukung cakupan semesta jaminan kesehatan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan data semester I tahun 2025 dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Lampung Selatan mencapai 1.105.918 jiwa atau 97,24 persen dari total penduduk per 1 Oktober 2025.
Namun, tingkat keaktifan peserta masih berada pada angka 75,12 persen, sehingga masih perlu dorongan mencapai target 98 persen kepesertaan dan 80 persen keaktifan.
Meski begitu, Lampung Selatan tetap memperoleh privilege dari Kantor Pusat BPJS Kesehatan sebagai wilayah prioritas UHC.
“Artinya, masyarakat belum memiliki JKN dan tiba-tiba sakit bisa langsung diaktifkan kepesertaannya hari itu juga,” tambah Yessy.
Sekretaris Daerah Lampung Selatan, Supriyanto, mengapresiasi sinergi terus terjaga antara Pemkab dan BPJS Kesehatan dalam memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan kesehatan layak.
“Perpanjangan kerja sama ini ialah wujud nyata peduli pemerintah kepada masyarakat. Meski tampak sederhana, langkah ini strategis dan manfaatnya langsung warga Lampung Selatan rasakan,” katanya. (kmf)